Capaian Sikap Pada Capaian Pembelajaran Lulusan (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020):

  • Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; (S1)
  • Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; (S2)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; (S3)
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; (S4)
  • Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan; (S5)
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; (S6)
  • Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; (S7)
  • Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; (S8)\
  • Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; (S9)
  • Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; (S10)

 

Capaian Ketrampilan Umum Pada Capaian Pembelajaran Lulusan (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020):

  • Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; (KU1)
  • Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; (KU2)
  • Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni, menyusun deskripsi saintifik hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; (KU3)
  • Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; (KU4)
  • Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data; (KU5)
  • Mampu memelihara dan mengembang-kan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; (KU6)
  • Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; (KU7)
  • Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; (KU8)
  • Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. (KU9)

 

Capaian Pengetahuan Pada Capaian Pembelajaran Lulusan (KAPSIPI Tahun 2019 dan Prodi Ilmu Pemerintahan Tahun 2020):

  • Menguasai konsep teoritis politik, sistem kelembagaan politik, pemilu dan keparlemenan di Indonesia; (P1)
  • Menguasai konsep teoritis pemerintahan dan sejarah perkembangan pemerintahan; (P2)
  • Menguasai konsep dan model manajemen dalam pemerintahan dan organisasi sektor publik; (P3)
  • Menguasai konsep teoritis ekonomi mikro; (P4)
  • Menguasai konsep teoritis proses legislasi dan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun daerah; (P5)
  • Menguasai konsep teoritis etika dalam pemerintahan; (P6)
  • Menguasai konsep teoritis fotografi dalam konteks menerapkan nilai humaniora terkait fenomena sosial politik; (P7)
  • Menguasai konsep teoritis masyarakat, keragaman masyarakat dan budaya Indonesia; (P8)
  • Menguasai konsep teoritis hukum tata pemerintahan dan peranan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan; (P9)
  • Menguasai konsep teoritis komunikasi pemerintahan dan peranan media massa dalam pemerintahan; (P10)
  • Menguasai konsep teoritis penyelenggaraan pemerintahan nasional dan daerah; (P11)
  • Menguasai konsep teoritis birokrasi pemerintahan; (P12)
  • Menguasai konsep dasar dan fungsi aplikasi perkantoran dalam pengolah kata, alat presentasi, dan spread-sheet; (P13)
  • Menguasai konsep teoritis menyusun ide dan gagasan dalam sebuah karya tulis ilmiah yang dipublikasikan; (P14)
  • Menguasai konsep teoritis ekologi pemerintahan; (P15)
  • Menguasai konsep teoritis tahapan dalam siklus kebijakan publik mulai dari perumusan kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan; (P16)
  • Menguasai konsep teoritis kepemimpinan pemerintahan dan organisasi sector publik; (P17)
  • Menguasai konsep teoritis pemerintahan desa; (P18)
  • Menguasai konsep teoritis pengelolaan SDM pemerintahan; (P19)
  • Menguasai konsep teoritis pelayanan kepada masyarakat pada sektor public (P20)
  •  Menguasai konsep dasar dan teori statistika; (P21)
  • Menguasai konsep teoritis hubungan masyarakat dan pemerintahan melalui multimedia dalam fungsi-fungsi kehumasan; (P22)
  • Menguasai konsep teoritis bentuk aplikasi dan mekanisme jual beli online; (P23)
  • Menguasai konsep teoritis pengambilan keputusan dalam mengatasi masalah-masalah publik; (P24)
  • Menguasai konsep teoritis dalam penelitian ilmiah dan pengembangan ilmu pemerintahan; (P25)
  • Menguasai konsep teoritis pengawasan pemerintahan dan pengawasan masyarakat dalam siklus perencanaan pembangunan; (P26)
  • Menguasai konsep teoritis teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; (P27)
  • Menguasai konsep teoritis partisipasi masyarakat, civil coviety, kelembagaan masyarakat dan pembangunan masyarakat; (P28)
  • Menguasai konsep dasar, model dan mekanisme berbisnis secara online; (P29)
  • Menguasai konsep teoritis pengelolaan keuangan negara/publik dan asset negara; (P30)

 

Capaian Ketrampilan Khusus Pada Capaian Pembelajaran Lulusan (KAPSIPI Tahun 2019 dan Prodi Ilmu Pemerintahan Tahun 2020):

  • Mampu memimpin dan mengelola kelompok atau organisasi; (KK1)
  • Mampu mengendalikan diri dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mencapai penyelesaian suatu program/kegiatan; (KK2)
  • Mampu dan terampil dalam tata penulisan dan teknik berbicara di depan umum dalam bahasa inggris; (KK3)
  • Mampu melakukan pemetaan masalah dan potensi masyarakat kemudian menyusun perencanaan program berbasis kebutuhan/kepentingan masyarakat; (KK4)
  • Memiliki kepribadian yang berintegritas bagi pencapaian tujuan bangsa dan negara Indonesia; (KK5)
  • Mampu bekerjasama dan menjalin hubungan kerja dengan pihak terkait dengan program/kegiatan; (KK6)
  • Mampu berbicara di depan publik dan menyakinkan publik dalam program/kegiatan pemerintahan; (KK7)
  • Mampu berdiplomasi dalam sebuah proyek/program pemerintahan yang memerlukan dukungan dari pihak lain; (KK8)
  • Mampu menuangkan gagasan/ide bagi penyelenggaraan pemerintahan di berbagai media yang sesuai; (KK9)
  • Mampu menggunakan teknologi informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dan bidang pekerjaan sektor; (KK10)
  • Mampu dan terampil melayani masyarakat melalui sistem dan prosedur baku; (KK11)
  • Mampu menganalisis masalah-masalah kebijakan dan menyusun pemetaan menjadi agenda publik berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah; (KK12)
  • Mampu mengaplikasikan IPTEKS yang relevan dalam pengembangan bidang pemerintahan; (KK13)
  • Mampu menggunakan kepekaan terhadap berbagai masalah sosial dan lingkungan hidup; (KK14)
  • Mampu melakukan analisis kondisi nasional, regional, dan global menyangkut masalah-masalah pemerintahan; (KK15)
  • Mampu dan terampil mengambil keputusan menyangkut penyelesaian masalah publik berdasarkan data dan informasi yang tepat dengan menggunakan metode ilmiah; (KK16)
  • Mampu dan terampil membangun relasi sosial dan mengembangkan kapasitas sebagai fasilitator; (KK17)
  • Mampu dan terampil meningkatkan aksesibilitas antar pemangku kepentingan, serta membangun jejaring dan kemitraan; (KK18)
  • Mampu dan terampil membangun solidaritas sosial, serta memperkuat posisi tawar masyarakat; (KK19)
  • Mampu dan terampil mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang ada di masyarakat, serta mengembangkan kemandirian masyarakat; (KK20)
  • Mampu dan terampil mengelola pembelajaran, mengelola konflik, mengembangkan sistem kontrol sosial di dalam masyarakat; (KK21)
  • Mampu dan terampil mengembangkan inovasi untuk pemberdayaan masyarakat, serta memfasilitasi penerapan inovasi pemberdayaan masyarakat di bidang/sektor kegiatan tertentu; (KK22)
  • Mampu dan terampil melakukan pemetaan peluang resiko, serta proses pengelolaan resiko ekonomi dan finansial sebagai salah satu aspek krusial dalam pengembangan masyarakat; (KK23)
  • Mampu dan terampil melakukan pemetaan berbagai cara pengelolaan jaringan sosial dan politik dalam konteks pembangunan masyarakat; (KK24)
  • Mampu dan terampil melakukan pemetaan upaya pembangunan masyarakat melalui optimalisasi CSR; (KK25)
  • Mampu dan terampil melakukan pemetaan proses tata kelola usaha mikro kecil dan menengah sebagai suatu instrumen penguatan masyarakat dari sisi ekonomi; (KK26)
  • Mampu dan terampil melakukan pemetaan potensi dan tata kelola kelembagaan Badan Usaha Milik Desa; (KK27)
  • Mampu dan terampil melakukan penyerapan aspirasi menyangkut penyelesaian masalah publik; (KK28)
  • Mampu melakukan pemetaan masalah dan potensi tata kelola kota kemudian menyusun perencanaan program berbasis smart governance dalam menunjang konsep smart city; (KK29)
  • Mampu menuangkan gagasan/ide terkait teknologi sistem informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang manajemen perencanaan dan rekruitmen; (KK30)
  • Mampu menuangkan gagasan/ide terkait teknologi sistem informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang manajemen tata kelola anggaran; (KK31)
  • Mampu menuangkan gagasan/ide terkait teknologi sistem informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang manajemen administrasi kependudukan; (KK32)
  • Mampu menuangkan gagasan/ide terkait teknologi sistem informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang manajemen renumerasi dan kesejahteraan aparatur; (KK33)\
  • Mampu menuangkan gagasan/ide terkait teknologi sistem informasi untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang manajemen asset; (KK34)