Tugas Pokok dan Fungsi Pada Struktur Organisasi Program Studi Ilmu Pemerintahan

 

 

Rapat Program Studi memiliki tugas:

  • Merumuskan kebijakan pengembangan program studi
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi

 

Board of Discipline memiliki tugas:

  • Bertugas melakukan review kinerja akademis yang berbasis Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • Berfungsi memberikan arahan dan masukan dalam pengembangan kurikulum program studi
  • Berfungsi memberikan arahan dan masukan pada kebijakan pengembangan program studi

 

Ketua Program Studi memiliki tugas:

  • Bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan di tingkat program studi
  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang kebijakan dan kapasitas kelembagaan program studi
  • Memantau dan membina pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi 
  • Merencanakan dan menetapkan rencana kerja dan anggaran program studi bersama dengan dosen, yang disetujui oleh elemen pimpinan
  • Melaksanakan urusan pemberian izin kegiatan program studi dalam bidang pendidikan, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, penelitian, pengabdian masyarakat, keuangan, serta sarana dan prasarana.

 

Sekretaris Program Studi memiliki tugas:

  • Membantu ketua program studi dalam mengelola dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan kegiatan di tingkat program studi
  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang sumber daya manusia di tingkat program studi
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kemahasiswaan, alumni dan kerjasama
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi keuangan, sarana dan prasarana.

 

Koordinator Pendidikan dan Penjaminan Mutu memiliki tugas:

  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang pendidikan dan penjaminan mutu
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan bidang pendidikan dan penjaminan mutu.
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang pendidikan dan kurikulum
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan di lingkungan program studi pada bidang pendidikan
  • Membantu penyusunan dan pengelolaan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan ISO di tingkat program studi
  • Membantu pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan ISO di tingkat program studi
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi pada bidang penjaminan mutu
  • Melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang penjaminan mutu
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengelola Jurnal Journal of Social Politics and Governance (JSPG)

 

Koordinator Kemahasiswaan dan Kerjasama memiliki tugas:

  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan dan kapasitas kelembagaan program studi dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama untuk meningkatkan jejaring institusinya.
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang kemahasiswaan
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan mahasiswa
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang alumni dan kerjasama
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan alumni dan kerjasama.

 

Koordinator Penelitian, Pengabdian Masyarakat, Keuangan, dan Sarana Prasarana memiliki tugas:

  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang penelitian, pengabdian masyarakat, keuangan, serta sarana dan prasarana
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan penelitian, pengabdian masyarakat, keuangan, serta sarana dan prasarana
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang penelitian dan pengabdian masyarakat
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang keuangan, serta sarana dan prasarana
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan keuangan, serta sarana dan prasarana