Struktur

 

Tugas Pokok dan Fungsi Pada Struktur Organisasi Program Studi Ilmu Pemerintahan

 

 

Ketua Program Studi memiliki tugas:

  • Bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan di tingkat program studi
  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang kebijakan dan kapasitas kelembagaan program studi
  • Memantau dan membina pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi
  • Merencanakan dan menetapkan rencana kerja dan anggaran program studi bersama dengan dosen, yang disetujui oleh elemen pimpinan
  • Melaksanakan urusan pemberian izin kegiatan program studi dalam bidang pendidikan, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, penelitian, pengabdian masyarakat, keuangan, serta sarana dan prasarana.

 

Board of Discipline memiliki tugas:

  • Berfungsi memberikan arahan dan masukan dalam pengembangan kurikulum program studi
  • Berfungsi memberikan arahan dan masukan pada kebijakan pengembangan program studi

 

 Sekretaris Program Studi memiliki tugas:

  • Membantu ketua program studi dalam mengelola dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan kegiatan di tingkat program studi
  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang sumber daya manusia di tingkat program studi
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kemahasiswaan, alumni dan kerjasama
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi keuangan, sarana dan prasarana.

 

Gugus Kendali Mutu memiliki tugas:

  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang pendidikan dan penjaminan mutu
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan bidang pendidikan dan penjaminan mutu.
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang pendidikan dan kurikulum
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan di lingkungan program studi pada bidang pendidikan
  • Membantu penyusunan dan pengelolaan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan ISO di tingkat program studi
  • Membantu pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan ISO di tingkat program studi
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi pada bidang penjaminan mutu
  •          Melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang penjaminan mutu

 

Koordinator Alumni, Kemahasiswaan dan laboratorium memiliki tugas:

  • Mengendalikan standar kualitas dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan laboratorium
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan dan kapasitas kelembagaan program studi dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama untuk meningkatkan jejaring institusinya.
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang kemahasiswaan
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan mahasiswa
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
  • Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang kemahasiswaan, alumni, dan laboratorium
  • Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.

 

Koordinator SDM, Kerjasama dan Internasionalisasi memiliki tugas:

  • Menyelenggarakan pemetaan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) sesuai kurikulum serta rasio dosen-mahasiswa.
  • Menyusun rencana pengembangan kompetensi dan karier SDM prodi.
  • Mengoordinasikan keikutsertaan dosen dalam pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi dosen (Serdos), serta sertifikasi kompetensi.
  • Memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar) dan studi lanjut (S3/Post-Doctoral).
  • Memantau dan mengevaluasi kinerja dosen (seperti Beban Kerja Dosen/BKD dan Penilaian Kinerja Dosen) serta tendik.
  • Inisiasi dan implementasi kemitraan/MoU dengan perguruan tinggi atau institusi luar negeri (seperti program Joint Research, Staff/Student Exchange, atau Guest Lecturer).
  • Memfasilitasi pertukaran mahasiswa/dosen (outbound & inbound) dan program visiting professor.
  • Mengelola keikutsertaan mahasiswa dan dosen pada seminar/konferensi internasional.
  • Berkoordinasi dengan Unit/Kantor Urusan Internasional (KUI) universitas/fakultas untuk menyelaraskan program.
  • Menyusun laporan berkala dan menyiapkannya sebagai dokumen pendukung akreditasi prodi (khususnya standar SDM dan Kerjasama/Internasionalisasi).