
Tugas Pokok dan Fungsi Pada Struktur Organisasi Program Studi Ilmu Pemerintahan
Ketua Program Studi memiliki tugas:
- Bertanggungjawab terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan di tingkat program studi
- Mengendalikan standar kualitas dalam bidang kebijakan dan kapasitas kelembagaan program studi
- Memantau dan membina pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi
- Merencanakan dan menetapkan rencana kerja dan anggaran program studi bersama dengan dosen, yang disetujui oleh elemen pimpinan
- Melaksanakan urusan pemberian izin kegiatan program studi dalam bidang pendidikan, kemahasiswaan, alumni, kerjasama, penelitian, pengabdian masyarakat, keuangan, serta sarana dan prasarana.
Board of Discipline memiliki tugas:
- Berfungsi memberikan arahan dan masukan dalam pengembangan kurikulum program studi
- Berfungsi memberikan arahan dan masukan pada kebijakan pengembangan program studi
Sekretaris Program Studi memiliki tugas:
- Membantu ketua program studi dalam mengelola dan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan kegiatan di tingkat program studi
- Mengendalikan standar kualitas dalam bidang sumber daya manusia di tingkat program studi
- Melaksanakan penyajian data dan informasi Tri Dharma Perguruan Tinggi program studi
- Melaksanakan penyajian data dan informasi kemahasiswaan, alumni dan kerjasama
- Melaksanakan penyajian data dan informasi keuangan, sarana dan prasarana.
Gugus Kendali Mutu memiliki tugas:
- Mengendalikan standar kualitas dalam bidang pendidikan dan penjaminan mutu
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan bidang pendidikan dan penjaminan mutu.
- Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang pendidikan dan kurikulum
- Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan di lingkungan program studi pada bidang pendidikan
- Membantu penyusunan dan pengelolaan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan ISO di tingkat program studi
- Membantu pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan ISO di tingkat program studi
- Melaksanakan penyajian data dan informasi pada bidang penjaminan mutu
- Melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang penjaminan mutu
Koordinator Alumni, Kemahasiswaan dan laboratorium memiliki tugas:
- Mengendalikan standar kualitas dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan laboratorium
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada ketua program studi yang berkaitan dengan pengembangan kebijakan dan kapasitas kelembagaan program studi dalam bidang kemahasiswaan, alumni dan kerjasama untuk meningkatkan jejaring institusinya.
- Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang kemahasiswaan
- Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan mahasiswa
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (HIMIP)
- Menyusun, mengendalikan, serta melakukan evaluasi program kerja dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di lingkungan program studi pada bidang kemahasiswaan, alumni, dan laboratorium
- Melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Koordinator SDM, Kerjasama dan Internasionalisasi memiliki tugas:
- Menyelenggarakan pemetaan kebutuhan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) sesuai kurikulum serta rasio dosen-mahasiswa.
- Menyusun rencana pengembangan kompetensi dan karier SDM prodi.
- Mengoordinasikan keikutsertaan dosen dalam pelatihan, workshop, seminar, sertifikasi dosen (Serdos), serta sertifikasi kompetensi.
- Memfasilitasi pembinaan jabatan fungsional dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar) dan studi lanjut (S3/Post-Doctoral).
- Memantau dan mengevaluasi kinerja dosen (seperti Beban Kerja Dosen/BKD dan Penilaian Kinerja Dosen) serta tendik.
- Inisiasi dan implementasi kemitraan/MoU dengan perguruan tinggi atau institusi luar negeri (seperti program Joint Research, Staff/Student Exchange, atau Guest Lecturer).
- Memfasilitasi pertukaran mahasiswa/dosen (outbound & inbound) dan program visiting professor.
- Mengelola keikutsertaan mahasiswa dan dosen pada seminar/konferensi internasional.
- Berkoordinasi dengan Unit/Kantor Urusan Internasional (KUI) universitas/fakultas untuk menyelaraskan program.
- Menyusun laporan berkala dan menyiapkannya sebagai dokumen pendukung akreditasi prodi (khususnya standar SDM dan Kerjasama/Internasionalisasi).