BUKU PANDUAN MAGANG FAKULTAS EKONOMI DAN SOSIAL [klik disini]

BUKU PETUNJUK TEKNIS MAGANG MBKM PRODI ILMU PEMERINTAHAN [klik disini]  

 

SYARAT KEGIATAN MAGANG:

  1. Minimal SKS 90 SKS.
  2. Sedang/Telah menempuh Semester 6.
  3. Mengambil MK Magang pada KRS semester berjalan.
  4. Telah mendapatkan surat Keterangan/Kesediaan magang yang terdapat cap basah/tanda tangan diatas materai dari instansi/lembaga.
  5. Melaksanakan Magang Tematik selama 132 hari yang terbagi menjadi 6 MK Magang.
  6. Menyesuaikan kegiatan pelaksanaan Magang dengan timeline Magang dari Prodi.

 

PROSEDUR PENGAJUAN KEGIATAN MAGANG:

  1. Pengajuan pra-survey Magang melalui Fakultas [klik disini].
  2. Melakukan penyampaian pra-survey Magang kepada instansi/lembaga sesuai kriteria yang telah ditetapkan Prodi.
  3. Apabila ditolak oleh instansi/lembaga tersebut, maka dilakukan pengajuan pra-survey ulang kepada Fakultas.
  4. Apabila diterima oleh instansi/lembaga tersebut, maka mahasiswa mengajukan surat Pengantar Magang melalui Fakultas dengan menyertakan durasi waktu Magang [klik disini].
  5. Memintakan surat Keterangan/Kesediaan Magang.
  6. Mengkonsultasikan Proposal Magang dengan Dosen Pembimbing Magang (DPM).
  7. Mengumpulkan proposal pada link yang telah disediakan Prodi.
  8. Proposal akan dinilai pada saat seminar proposal oleh masing-masing dosen Prodi.
  9. Penilaian proposal dilakukan sesuai dengan MK Magang yang diampu oleh masing-masing dosen Prodi.
  10. Apabila proposal Magang dinyatakan ditolak oleh Prodi, maka mahasiswa wajib mengulang kembali dari awal proses pengajuan proposal tersebut.
  11. Apabila proposal Magang dinyatakan direvisi oleh Prodi, maka mahasiswa dapat memperbaiki sesuai catatan yang ada dan mengumpulkan kembali hasil revisi pada link yang ada pada catatan tersebut.
  12. Pada pelaksanaan Magang, peserta Magang tetap melakukan presensi kehadiran online pada masing-masing MK Magang pada Amikom One.
  13. Monitoring Magang dilakukan oleh DPM menggunakan Form Laporan Mingguan Magang secara online.
  14. Pengumpulan Laporan Kemajuan Magang dilakukan pada saat Ujian Tengah Semester (UTS).
  15. Pengumpulan Laporan Akhir Magang dilakukan sesuai dengan alur yang ada di Prodi.
  16. Penilaian Akhir Magang dilakukan pada saat Ujian Akhir Semester (UAS).
  17. Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Magang oleh Tim Prodi dilakukan secara acak kepada instansi/lembaga yang dipilih Prodi.